Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dipa merupakan dokumen pelaksanaan anngaran dan disahkan oleh menteri keuangan sebagai bendahara umum negara. Dipa berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi satuan kerja bahan dasar bagi kuasa pengguna anggaran untuk pencairan dana dengan ditetapkannya Dipa di awal waktu diharapkan kegiatan dapat dilaksanakan lebih awal sebelum tahun anggaran 2021 dimulai khususnya kegiatan yang bersifat kontraktual segera dilaksanakan lelang pradipa hal ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat pada.
Menyikapi hal ini, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si, MM memimpin langsung penyerahan Dipa Petikan Satker dan Penandatanganan pakta Integritas T.A 2021 yang dilaksanakan di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Senin 14 Desember 2020.
Pada Pelaksanaan kegiatan ini, Kapolda Gorontalo turut didampingi Wakapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Drs. Jaya Subriyanto, Irwasda Polda Gorontalo serta dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polda Gorontalo dan Para Kapolres Jajaran.
Kapolda Gorontalo dalam arahannya menjelaskan, penyerahan Dipa T.A. 2021 kali ini adalah merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian proses perencanaan anggaran yang telah dilaksanakan rorena beserta para kasubag renmin/kabag ren satker jajaran polda gorontalo sepanjang tahun 2020, mulai dari penyusunan rencana kebutuhan anggaran, pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai dengan ditetapkan menjadi Dipa.
“Perlu disadari bahwa anggaran yang telah disediakan oleh negara yang tertuang dalam dipa rka-kl adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian atau komitmen kinerja kita kepada negara, yang disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing satker dalam melaksanakan tupoksinya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi real organisasi dan tantangan tugas yang dihadapi. untuk itu sudah selayaknya anggaran itu dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan pelaksanaan tupoksi yang telah diprogramkan,” jelas Wiyagus.
Lanjut Wiyagus, pengelolaan anggaran juga harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pokok pengelolaan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam UU no 17/2003 tentang keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, ekonomis, tranparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“dalam hal pengelolaan keuangan negara, kita selayaknya patut berbangga karena pencapaian organisasi polri yang memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sebanyak 7 kali berturut-turut. prestasi ini adalah merupakan hasil dari kerja kita semua para pelaksana anggaran Polri. untuk itu selayaknya kita berbangga. Namun di sisi lain juga kita juga dibebani tanggung jawab moril untuk mempertahankan predikat WTP tersebut,” tutur Mantan Wakapolda Jabar.
Penulis : Fandi
Editor : Heri
Publish : Fandi