Tekan Penularan Covid-19, TNI-Polri Bersama Aparat Pemerintah Gorontalo Tegakkan Hukum Prokes Bagi Pengusaha Makanan dan Minuman

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sebagai tindaklanjut hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo dalam menekan angka peningkatan Korban Covid-19, TNI-Polri bersama aparat Pemerintah melakukan operasi penegakan hukum prokes dan sosialisasi jam malam bagi pengusaha makanan dan minuman dI Kota Gorontalo, Selasa (17/11).

Turut hadir dalam operasi, Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono B. Kom, Dir Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, S. I. K, MH, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, A. P, S. I. K, MT, Dandim 1304 Gorontalo Letkol Czi Donny Ardiwidha, M.Han, serta para kepala Aparat Pemerintah Kota Gorontalo.

Ryan F. Kono dalam arahan kepada personel gabungan menerangkan bahwa, Covid-19 di Gorontalo memang sudah melandai, tetapi ini diharapkan menjadi momentum kita untuk menjaga penyebaran Covid-19 bisa berakhir di Kota Gorontalo maupun Provinsi Gorontalo.

Ditempat yang sama juga, Kombes Pol Denny Okvianto, S. I. K,MH selaku Dir Reskrimum Polda Gorontalo mengatakan, Kegiatan ini harus kita pahami dulu, tindakan Perda nomor 4 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan berdasarkan tindakan yang legal, yang artinya memilik dasar hukum, dan tindakan yang legitimit.

“Dalam ketentuan setiap orang keluar rumah wajib menggunakan masker dimana sangsi perorangan adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis, sangsi sosial dan sangsi administrasi denda 150ribu,” jelas Deni.

Lanjut Deni, Sampai dengan saat ini dari data Satpol PP, kami terima sudah sekitar 1000 lebih pelanggar protokol kesehatan.

“Dimana dari para pelanggar yang terjaring oleh personel gabungan, baik dari operasi Aman Nusa dan Operasi Yustisi, rata-rata pelanggarnya tidak menggunakan masker,” ungkapnya.

Kabud Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menanggapi hal ini mengungkapkan bahwa, demi keselamatan masyarakat dari sebaran Covid-19, Polri bersama TNI siap memback up Pemda untuk mendisiplinkan serta menegakkan hukum terhadap Prokes, tidak hanya kepada masyarakat (perorangan), tetapi kepada pelaku usaha dan juga palaksana/penyelenggara/penanggung jawab kegiatan.

“jika mana melanggar prokes maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda 4 tahun 2020,” tandas Wahyu.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x