528 Liter Miras Cap Tikus Kembali Diamankan Polsek Batudaa Pantai

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Sektor Batudaa Pantai Polres Gorontalo kembali mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 528 Liter dari salah seorang warga diwilayah hukum Polsek Batudaa Pantai yang disembunyikan di ruang bawah tanah serta gudang, selasa (18/08/2020).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek IPDA Sugiman, S.IP bersama 3 anggota dengan menyasar tempat-tempat umum serta warung/kios di dua kecamatan yakni Batudaa Pantai dan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

“528 liter tersebut dikemas dalam 44 kantung plastik ukuran sedang, dimana setiap kantung plastik berisi 12 liter cap tikus.” Ungkap Ipda Sugiman.

“Adapun 44 kantung plastik tersebut sebanyak 9 kantung disimpan di ruang bawah tanah, dan 35 kantung berada di gudang bagian belakang rumah dari pemilik barang tersebut.” Jelasnya.

 

Ipda Sugiman juga menambahkan bahwa penangkapan miras ini sudah kesekian kalinya dilakukan pihak Polsek, namun ada-ada saja warga yang masih berani menjual barang haram yang sudah nyata dapat mengganggu kamtibmas.

“penangkapan ini sudah kesekian kalinya kita lakukan, namun masih ada warga yang tetap menjual barang haram tersebut yang nyata-nyata dapat menimbulkan gangguan kamtibmas” tambah Kapolsek.

“untuk miras tersebut, semuanya kita bawa dan amankan di Mapolsek Batudaa Pantai guna untuk diproses lebih lanjut.” Pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x