Penegakan Disipilin Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Pergub No.41/2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Irjen Pol. Dr. M. Adnas M.Si menghadiri kegiatan Gelar Penegakan Disiplin serta Sosialisasi dalam bentuk Mobile terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertempat di depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Jl. Sultan Hassanudin No.Kelurahan, Heledulaa Selatan, Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selasa, (18/08/2020).

Dalam giat tersebut di pimpin oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie di dampingi Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. M. Adnas M.Si, Danrem 133/NW Brigjen Tni Bagus Antonov Hardito, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., MH, Dir Lantas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto, SIK, dan Dir Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Ahmad Surbana SIK serta hadir L.O dari mustajis Pusat Oneng Subroto.

Kegiatan ini di awali dengan pemberian masker secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda sebagai simbolis atau tanda bahwa di canangkan peraturan gubernur (Pergub).

Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 / 2020 ini di sosialisasikan selama 7 (Tujuh Hari) dan setelah itu, 7 (Tujuh) Hari berikutnya yaitu Penindakan yang akan di terapkan pada pelaksanaan peraturan gubernur.

Mencanakan Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk mobile Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Presiden Indonesia, Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19 yang kita implementasikan dalam peraturan gubernur gorontalo No.41/2020.

“Upaya ini bentuk keseriusan pemerintah pusat, Menteri, TNI/Polri, Daerah/Provinsi di Indonesia dalam rangka menangani Covid-19 di Provinsi Gorontalo, kunci keberhasilan penanganan covid-19 ini adalah tergantung pada kita semua dalam mentaati Protokol Kesehatan dan butuh kebersamaan baik dalam unsur Pemerintah, TNI/Polri, Masyarakat dan seluruh element masyarakat yang ada di wilayah kita.”

Lebih lanjut Gubernur Gorontalo menjelaskan, Dalam Peraturan Gubernur No.41/2020 yang menonjol adalah mengikuti ketaatan dan disiplin sekaligus sangsi yang tidak mentaati protokol kesehatan yang di ambil dari contoh Pasal 7 ayat 2 poin (A) yaitu bagi perseorangan yang tidak mentaati protokol kesehatan dikenakan sangsi berupa teguran lisan kerja sosial atau denda administrasi sebanyak Rp. 150.000 sedangkan dengan pelaku usaha pertokoan, pasar-pasar, restoran dan lainnya, akan di berikan sangsi berupa teguran lisan kerja sosial atau denda sebanyak Rp. 500.000 sampai dengan pencabutan surat izin oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

“Sehubungan dengan pemberlakuan peraturan gubernur selama 7 hari kedepan masi kita lakukan sosialisasi, Edukasi yang sangat pasif oleh semua unsur yang terlibat tentang penerapan sangsi mulai di berlakukan dengan memohon dukungan dari seluruh masyarakat maupun TNI/Polri, ASN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemudah untuk bersama-sama kita lakukan sosialisasi dan mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.”

Penulis       : Randi

Editor          : Mutiara

Publish       : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x