Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Residifis pembunuhan berinisial IH, diduga kembali berbuat ulah pasca melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menganiaya istrinya sendiri, belum lama ini. Kejadian KDRT ini terungkap, saat korban kekerasan Pr. SA, memberanikan diri memposting kejadian yang dialaminya di Sosmed Instagram, pada hari Jum’at, (09/07/2020).
Postingannya pun, akhirnya mendapat respon dari petugas Subdit IV Polda Gorontalo, yang langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum untuk turun TKP dan menjemput korban di Rumah tempat tinggal korban di Desa Oluhuta Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.
AKBP Rahmlah Pulumoduyo selaku Kasubdit IV Renakta Reskrim Umum Polda Gorontalo saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh IH kepada korban SA yang merupakan istri dari IH.
“Korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya itu dengan memberanikan diri memposting kejadian yang dialaminya di Sosmed Instagram, pada hari Jum’at kemarin,” jelas Ramlah.
Lebih lanjut, AKBP Ramlah mengatakan, saat ini korban dalam perlindungan kepolisian dan masih koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (T2TP2A) Provinsi Gorontalo, dan untuk pelakunya, saat ini proses masih berjalan dan segera akan dipanggil.
Penulis : Fandi
Editor : Mutia
Publish : Fandi
More Stories
Ops Pekat Otanaha 2023, Gatur Arus Lalu Lintas di Seputaran Pintu Gerbang UNG dan Pasar Sentral
BHABINKAMTIBMAS BIAU SUKSES SELESAIKAN PERTIKAIAN LEWAT PROBLEM SOLVING
Wakapolda Gorontalo Terima Kunjungan Kerja SSDN Lemhanas RI di Polda Gorontalo