TERKAIT PENEMBAKAN DIDUGA PELAKU CURANMOR, KABID HUMAS : POLRI BOLEH MENEMBAK PELAKU KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN PETUGAS DAN JUGA MASYARAKAT

Terkait viralnya pemberitaan penembakan diduga pelaku Curanmor di Kecamatan Gentuma yang mengakibatkan FI meninggal dunia, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK di ruang kerjanya menjelaskan bahwa jajaran Kepolisian Polda Gorontalo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di Propinsi Gorontalo terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Saat ini Polri sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan kepolisian guna memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat di masa pandemi ini, Bapak Kapolda tidak menginginkan disaat masyarakat menghadapi permasalahan pandemi Covid-19, justru ada pelaku-pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi dan kondisi ini, oleh karenanya Bapak Kapolda perintahkan seluruh jajaran untuk bergerak melakukan kegiatan kepolisian mulai dari patroli hingga penegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas dan terbukti kemarin jajaran Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus perampasan kendaraan dan juga pelaku curas dengan 18 TKP, intinya kita ingin masyarakat terjamin keamanannya,”kata Wahyu.

“Terkait penembakan diduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Gorontalo Utara, itu berawal dari pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kota Gorontalo dengan ditangkapnya pelaku FI hari Selasa (5/5) sekitar pukul 16.00 Wita di belakang Kantor PLN Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan, dari pelaku FI inilah didapat informasi bahwa disalah satu rumah milik R di Kecamatan Gentuma di simpan barang bukti sepeda motor sebanyak 8 Unit, selanjutnya informasi ini dikembangkan oleh tim Resmob dan Timsus dengan mengajak serta FI dengan kondisi tangan diborgol menggunakan split dibelakang menuju TKP salah satu rumah R tetapi tidak ditemukan BB, selanjutnya Tim bergerak ke rumah R lainnya dan berhasil mengamankan R dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang diduga hasil curian, selanjutnya FI memberikan informasi bahwa terdapat 3 unit barang bukti yang berada di Desa Imanah Kecamatan Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara di rumah milik U. Pada saat tim Resmob melakukan penggeledahan ke rumah milik U, FI berhasil melepas borgol split kemudian mencoba lari lewat jendela pintu tengah mobil dan menyerang petugas, sehingga demi keamanan petugas dan masyarakat di sekitar TKP maka pelaku FI dilumpuhkan,”ujar Wahyu.

Selanjutnya terkait keberatan keluarga korban atas peristiwa tersebut Wahyu menjelaskan bahwa Polda sudah menurunkan Tim Propam guna menyelidiki kasus ini.

“Saya pada kesempatan ini menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban, semoga Husnul Khotimah, tadi siang keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda, dan  Bapak Kapolda juga telah menurunkan tim Propam Polda untuk menyelidiki kasus ini, guna membuktikan apakah tindakan tegas yang sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak, yang jelas bahwa dalam penggunaan senpi sudah ada ketentuan yang mengatur yakni Peraturan Kapolri  Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, dimana senjata api bisa digunakan apabila membahayakan jiwa petugas maupun masyarakat, jika nantinya ada kesalahan prosedur tentu akan ada sanksi, dan itu sudah menjadi konsekuensi petugas di lapangan terlambat bertindak resikonya adalah nyawa petugas tersebut, namun disaat salah prosedur maka sanksi internal juga akan menanti,”kata Wahyu.

Penulis : WTC

Editor : Irda

Publish : Yudin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x