TERSANGKA KEPEMILIKAN SAJAM ( PANAH WAYER ) DISERAHKAN KE KEJAKSAAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Pokda Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Polsek Kota Utara melalui Unit reskrim melaksanakan penyerahan tersangka RS (19) alias Rey warga Kel.Tapa Kec.Sipatana Kota Gorontalo yang diamankan pada tanggal 30 Januari 2020 karena kepemilikan sajam (panah wayer) , Kamis (27/02/2020)

Bripka Djunaidi Kiai Demak selaku kanit reskrim Polsek kota utara menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan LPA /08/ I / 2020 / Sek utara , 29 Januari 2020 dan pihak Kejari menyatakan berkas perkara kepemilikan sajam tersebut sudah kengkap (p21).

Seperti diketahui bahwa RS Alias Rey terjaring operasi rutin gabungan tni polri dan hasil pemeriksaan didapati RS alias Rey membawa / memiliki sajam ( panah wayer ) selanjutnya RS ditahan di ruan tahanan Polres Gorontalo Kota , Jelas Bripka Djunaidi.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro ,A.P , SI.K, M.T menjelaskan bahwa, memang benar unit reskrim polsek kota utara telah melakukan tahap dua ( penyerahan tersangka dan barang bukti ) terkait kepemilikan senjata tajam ( panah wayer ), dan tersangka RS diterima oleh jaksa penutunt umum Nurul Wahida Rifai , SH, MH di kejaksaan negeri Gorontalo.

“Kami akan terus melaksanakan operasi rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masayarakat , dan jika masyarakat mengetahui atau melihat ada yang membawa atau memiliki senjata tajam (panah wayer ) agar bisa menginformasikan pada kami untuk di tindak lanjuti,” ujar mantan kapolres Bone bolango ini.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x