Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Jumat Tanggal 23 Februari 2018 sekitar pukul 00.30 Wita Dini hari Telah di amankan di Polres Gorontalo Kota Pelaku Utama Penganiayaan dengan menggunakan senjata Tajam (Panah Wayer) terhadap Lk. HL yang mengakibatkan Luka tusuk di Bagian Leher sebelah kanan karena tertancap panah wayer yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 pukul 02.30 Wita dini hari.
Para pelaku tersebut ialah Lk. RS, imur 17 tahun, alamat Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo, Lk. TU, 16 tahun, alamat Desa. Yosonegoro Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo, dan Lk. AF, 16 tahun, alamat Kel. Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo.
Saat ini ketiga orang tersebut telah di titip di Ruang Sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Kemudian saat diinterogasi oleh para penyidik, menurut ketiga pemuda tersebut, Motif mereka melakukan hal tersebut karena sudah di bawah pengaruh minuman keras dan Spontanitas melakukan penganiayaan karena melihat korban sedang Nongkrong dengan teman-temannya.
Penulis : Fandi
Editor : Mulyono
Publish : Fandi
More Stories
Razia Balap Motor di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Bone Bolango Jaring 98 Unit Motor
Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan, Polda Gorontalo Bakal Gelar Kajian Umum
Bentuk Kedisiplinan Anggota, Bid Propam Polda Gorontalo Gelar Gaktiblin di Polresta Gorontalo Kota