Mei 7, 2024

Edarkan obat terlarang, Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota amankan pasutri

Polres Gorontalo Kota,Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan keras tanpa ijin edar. Kedua pelaku yang merulakan pasangan suami istri masing masing berinisial berinisial FI (28) warga Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato pada (06/07)

Menurut keterangan Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy,SH penangkapan pasutri ini bersarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL dan hari ini Senin (11/07) setelah proses penyelidikan dan penyidikan pasangan pasutri ini resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota

Lanjut Iptu Mahyudin berdasarkan laporan tersebut team opsnal Sat Narkoba yang di pimpin oleh Aipda Toto Budiyanto melakukan penyelidikan dan mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo,dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL

“Dari keterangan pelaku FI, 3000 butir obat-obatan tersebut milikya dan FA yang siap dipasarkan,tutur Iptu Mahyudin

Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp,Pungkas Iptu Mahyudin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x