Mei 12, 2024

Motif Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Kecamatan Kota Utara Karena Sakit Hati

PolrestaGorontaloKota,Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, unit reskrim Polsek Kota Utara menetapkan RB (28),warga kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sebagai pelaku penganiayaan terhadap ZA (30) warga desa Dutuno Kecamatan Palele Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah pada sabtu 11 November 2023 sekitar 16.30 Wita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH Melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S. I. K menjelaskan kronologi kejadian dimana awalnya tersangka sedang berbaring di kamari korban, dan salah satu teman korban bercanda sambil menurunkan celananya hingga kelihatan bokong, dan saat pelaku melirik ke korban dirinya melihat korban hanya tersenyum tanpa menegur temannya.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan setelah itu pelaku sakit hati dan keluar kos menuju salah satu room karaoke yang ada di wilayah bone bolango dan meneguk miras hingga mabuk, selanjutnya kembali ke kos kosan korban dengan maksud mengambil tasnya, dan saat korban menyerahkan tas namun pelaku tidak menerima dan menyuruh korban memberikan tas tersebut pada rekannya, dan saat tas di serahkan pelaku langsung mengayunkan pisau badik sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kanan.

“Jadi pelaku ini sakit hati karena korban tidak menegur temannya yang bercanda sampai memperlihatkan bokongnya pada tersangka,” ujar Kompol Leonardo

Saat ini RB yang juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan undang undang darurat ini sudah di tahan di mako Polsek Kota Utara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x