April 28, 2024

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Amankan 144 Botol Miras

PolrestaGorontaloKota,Satuan reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di salah satu kamar kos yang ada di Kelurahan Umialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo,Sabtu (28/10) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,M.H., mengatakan diamankannya miras tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolresta serta keluhan masyarakat pada Jumat curhat

Setelah menerima laporan dan keluhan masyarakat, KBP Ade meneruskan kepada Kasat Reskrim untuk di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di kos kosan yang diduga tempat menyimpan minuman keras.

Ditambahkan KBP Ade,team rajawali yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK berhasil mengamankan 6 dus (144 botol) cairan beralkohol yang diduga cap tikus di dalam kamar kos tersebut dimana pemilik minuman adalah Lk. EH (41) warga kelurahan Umialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.

KBP Ade menjelaskan,dalam laporan tersebut, warga mengaku resah dengan maraknya peredaran miras dimana Lk.EH sering menampung minumannya di salah satu kamar kos yang disewanya.

Kombespol Ade pun memastikan jajaran Polresta Gorontalo Kota juga rutin melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran miras di wilayah Kota Gorontalo. Selain itu, setiap ada laporan dari masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan ditindaklanjuti jajarannya.

“Kami akan terus melakukan razia miras pada hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Gorontalo,’’ tutup KBP Ade

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x