Mei 9, 2024

Polsek Kota Utara Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Dengan Modus Pijat Tradisional

PolrestaGorontaloKota,Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka Lk. M (36) warga Kel.Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo Kota terkait kasus pelecehan seksual terhadap korban YH (23) yang dilakukan di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Sidharta, S. I. K.,menjelaskan kronologi Kejadiannya dimana pada Jumat (22/09) sekitar pukul 21.30 Wita, Lk. M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan namun awalnya YH menolak.

Ditambahkan Kompol Leonardo, saat YH menolak dipijat, Lk.M tidak kehilangan akal dimana dirinya mengatakan pada suami YH bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan (bantahan) sehingga berat badannya menurun, sehingga suami YH mengijinkan istrinya di pijat tradisional oleh Lk. M

Kompol Leonardo menjelaskan YH tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh Lk.M dan suami YH pun berasa dikamar saat Lk.M melakukan pijat tradisional.

“Jadi Lk.M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang dan suami YH percaya jika Lk. M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika LK.M merupakan tukang pijat tradisional,” ujar Kompol Leoanrdo

Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa Lk.M ini awalnya memijat seperti biasa, namun lama kelamaan Lk.M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.

Saat melakukan aksinya,suami YH ada di dalam kamar, namun Lk.M berpura pura memijat dan jika pandangan mata suami YH tertuju pada Lk.M,hingga akhirnya YH Merasa tindakan tukang pijatnya sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran,dimana LK.M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH sehingga YH memberontak dan Lk.M pamit pulang dengan alasan sudah di tunggu istirnya, Jelas Kompol Leonardo

YH merasa tidak senang dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan LK.M kepada suaminya lalu berdama sama melaporkan ke Polsek Kota Utara.

Saat ini Lk. M telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara pada 18 Oktober 2023 dan dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf c UU. No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x