Mei 7, 2024

Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan 240 Liter Cap Tikus

PolrestaGorontaloKota,Kapolresta Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH serius memberantas miras di Kota Gorontalo untuk menjaga situasi kamtibmas.

Melalui press conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K menjelaskan bahwa Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 10 karung,Dimasing-masing karung terdapat plastik besar berisi cairan putih yang diduga Cap Tikus dengan bobot 25 Liter Per Plastiknya.

Ditambahkan KBP Ade minuman keras jenis cap tikus tersebut disita MI (54), warga Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Terungkapnya perdagangan minuman keras tersebut dari laporan warga di call center Hallo Kapolresta tentang maraknya peredaran miras jenis cap tikus di Wilayah Kota Selatan,selanjutnya Opsnal narkoba melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 10 karung cap tikus”,Ujar KBP Ade

Dijelaskannya pula, dari hasil penyidikan Petugas, MI telah menggeluti penjualan miras ini sejak dua tahun lalu. Dimana, dalam satu kemasan berukuran 250 Liter, pelaku dapat meraup untung hingga Rp. 200.000 dimana cap tikus tersebut dipesan dari wilayah Sulawesi Utara,” lanjut KBP Ade

MI diancam dengan Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x