April 28, 2024

Penikaman Di Kompleks Pasar Sentral,KBP Ade Jelaskan Pelaku Tersinggung Dengan Perkataan Korban

PolrestaGorontaloKota,Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penikaman/penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap pedagang es kelapa muda di kompleks pasar sentral Kota Gorontalo yang terjadi pada tanggal 24 Maret 2023

Dalam Press Conference,Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H.,yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,mengatakan bahwa dua pelaku yakni SA alias Yanto (39) dan ZAM alias Zul (22) melakukan penikaman terhadap korban JB karena tersinggung atas perkataan korban dimana saat pelaku meminta kelapa muda,korban menjawa “ngana kira ini kalapa cuma jaga minta minta?,tidak jaga beli dengan uang?”

Ditambahkab KBP Ade bahwa setelah Menerima laporan tersebut team rajawali dan polsek kota selatan langsung melakukan oleh TKP dan mengamankan dua pelaku serta barang bukti dua buah parang yang digunakan oleh SA dan ZAM.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan,tutup KBP Ade

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x