Mei 4, 2024

Isu Demo Sempat Ricuh, Kapolresta Gorontalo Kota Jelaskan Tidak Ada Penganiayaan terhadap Massa Aksi

PolrestaGorontaloKota,Aksi unjuk rasa dari Aliansi Perempuan Merdeka dalam rangka memperingatiHari Perempuan Sedunia (Internasional Women’s Day) di bundaran HI pada siang tadi diisukan sempat ricuh,Rabu (08/03)

Beberapa tuntutan mahasiswa pada aksi unjuk rasa yakni memberikan pendidikan gratis, ilmiah dan tidak diskriminatif terhadap kaum perempuan,menghapus budaya Patriarki,mensahkan RUU PPRT,menolak KUHP baru,menolak perpu cipta kerja,mepaksanakan UU TPKS sesuai dengan harapan perlindungan terhadap kaum perempuan dan menghapus diskriminasi hak-hak bagi kaum perempuan di tanah Papua.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH mengatakan bahwa awalnya unjuk rasa berjalan dengan aman, namun setelah pukul 17.55 wita,telah di lakukan negosiasi oleh team negosiator polres Gorontalo terhadap korlap masa aksi agar segera membubarkan diri oleh karena waktu yg di izinkan sesuai Perkap no 7 thn 2012 ttg tata cara penyelenggaraan pelayanan,pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum,pasal 7 ayat 1 huruf (a) bahwa penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka antara pukul 06.00 s/d 18.00 wita. Akan ttp sampai pukul 18.15 WITA,massa aksi tidak membubarkan diri,sehingga aparat kepolisian melakukan tindakan persuasif terhadap masa aksi,dimana tindakan aparat pengamanan sudah sesuai dgn pasal 20 huruf (d)(e) perkap no 7 thn 2012.

Ditambahkan KBP Ade Permana setelah diberi himbauan untuk kembali,massa aksi menolak dan satu orang yang dinilai provokatif diamankan oleh polisi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Jadi tidak ada penganiayaan terhadap salah satu massa aksi seperti isu yang berkembang,dimana kami hanya mengamankan salah seorang yang diduga akan memprovokasi dan setelah massa aksi bubar dan satu orang yang kami amankan sudah kami serahkan kembali kepada perwakilan massa aksi.”,Ujar KBP Ade

Kapolresta Gorontalo kota meminta kepada massa aksi untuk mengedepankan sopan santun serta patuh pada aturan,dimana batas jam yang sudah ditetapkan saat melaksanakan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 Wita,mengingat Kota Gorontalo merupakan serambi madinah dan saat itu sudah waktu sholat magrib.

Kombespol Ade Permana menambahkan bahwa Surat pemberitahuan dari aliansi Perempuan Merdeka, terdapat banyak yang menyalahi prosedur ,di lihat dari waktu pengiriman surat pemberitahuan,hari pelaksanaan, dan nama korlap massa aksi yang sengaja di samarkan sehingga prinsip prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka yang transparansi tidak terpenuhi lagi,tutup Kapolresta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x