April 29, 2024

Polresta Gorontalo Kota Lakukan Penahanan Lima Pelaku Judi Domino

Polresta Gorontalo Kota,Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, resmi menahan lima orang pelaku judi kartu domino,masing-masing RA (20), RK (24), RM (22), JB (34) dan GAL (24), yang keseluruhannya merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo,Senin, (31/10) Pukul 16:30 Wita.

Kelima pelaku judi domino tersebut melanggar Psl 303(1) ke-1 & ke-2 Sub Psl 303 bis ayat (1) ke-1 & ke-2 KUHPidana. Tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan

Kapolresta Gorontalo Kota AKBP. Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Reksrim Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK menjelaskan, lima orang pelaku judi kartu domino ini, merupakan hasil penggerebekan Team Direktorat Samapta Polda Gorontalo, usai menerima adanya laporan tindak pidana perjudian, di Kawasan Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo.

“Tadi, kami menerima penyerahan lima orang pelaku judi kartu domino yang digerebeg oleh Direktorat Samapta Polda Gorontalo. Dan usai kami terima, kami juga langsung melakukan penahanan sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan lanjut penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota,” kata Iptu Nauval

Lanjutnya, selain menyerahkan lima orang pelaku judi domino, Direktorat Samapta juga turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai puluhan ribu rupiah, serta kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.

“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Nauval

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x