Mei 3, 2024

Kapolres Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Polres Gorontalo Kota,Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika dan BB perkara tindak pidana umum lainnya, Kamis (28/07).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si.,Kepala rumbasan Gorontalo Guyub Sudarmanto,Bc,IP,SH.,Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Dr.Mohamad Kasim,Perwakilan dari Pengadilan Negeri,perwakilan BNN,Perwakilan Lapas Kelas IIA dan perwakilan Lapas perempuan Kelas III.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M.Rudy,SH,MH mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis ganja 10,865666gr,Tembakau 2 Sachet,Sabu 18,72381gr,pipet kaca 11 buah,Bong 6 buah ,Korek api gas 15 buah serta 210 butir obat obatan.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan bahwa Selain barang bukti narkotika,ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni rekap togel 4 box kecil,Tas 1 buah,Dompet 2 buah,miras 7,8 liter,sajam 2 buah,kursi plastik 1 buah dan gunting 1 buah.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kajari

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara itu Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Gorontalo

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutup mantan Kapolres Morowali ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x