Mei 4, 2024

Team Rajawali Polres Gorontalo Kota Amankan ML (19), Pelaku Penikaman Yang Merupakan Residivis

Polres Gorontalo Kota,Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gorontalo telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu dari tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo pada 17 Juli 2022 dini hari.

Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalu Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan bahwa pelaku yang sudah dilakukan penahanan hari ini Senin (25/07) adalah ML alias Acil (19) warga kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi yang merupakan residivis kasus penganiaayaan.

Lanjut Iptu Nauval Mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh team rajawali Polres Gorontalo Kota,dimana setelah menerima Laporan Polisi tentang tindak pidana penganiayaan tersebut team opsnal langsung melakukan olah tkp dan melakukan penyelidikan sampai akhirnya semua pentunjuk mengarah pada ML alias Acil

Iptu Nauval menambahkan bahwa motif kejadian tersebut karena pelaku ML merasa tersinggung saat korban bersama rekan rekannya berteriak teriak serta memainkan gas sepeda motor,lalu korban IL adu mulut dengan pelaku ML dan saat itu pelaku ML mengira jika korban IL akan mengambil pisau,seketika pelaku ML mengambil pisau badiknya dan menebaskan kearah IL sehingga IL mengalami luka sayatan di bagian dada

Saat ini ML dan barang bukti sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota sementara dua pelaku lainnya masih dalam penyidikan tutup Iptu Nauval.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x