Mei 9, 2024

Patroli Polsek Batudaa Pantai Diwilayah Biluhu, Amankan Miras Jenis Cap Tikus di Salah Satu Warung Warga.

Spread the love

Polres Gorontalo – Kegiatan patroli Rutin Kepolisian Sektor Batudaa Pantai diwilayah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Sabtu (02/03/2024).

Adapun miras yang diamankan oleh petugas yakni sebanyak 21 botol ukuran 600 ml dari warung milik NK (48) warga Desa Biluhu Tengah Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo.

“pada saat kami mendatangi warung-warung diwilayah Desa Biluhu Tengah Kecamatan Biluhu, di salah satu warung milik NK, kami mendapati minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 21 Botol ukuran 600 ml.” tutur Kapolsek Batudaa Pantai Ipda Syamsuddin N. Bunga yang memimpin kegiatan.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa seluruh miras tersebut diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa Kemapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk miras yang ditemukan, seluruhnya kami amankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti serta dibawa ke Mapolsek” jelasnya.

Kapolsek juga menginformasikan bahwa pihaknya akan terus menggelar kegiatan rutin khusus pemberantasan minuman beralkohol, demi meminimalisir segala bentuk gangguan kamtibmas.

“kegiatan ini akan terus kami gelar di dua Kecamatan yakni Kecamatan Batudaa Pantai dan Kecamatan Biluhu yang merupakan Wilayah hukum Polsek, sebagai tindak lanjut dalam meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras” tukas Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x