Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Aimas, Polres Gorontalo Utara menggerebek lokasi Pembuatan minuman keras jenis cap tikus di desa Molonggota, Kec. Gentuma, Kab. Gorontalo Utara. Rabu (14/03/2023) pukul 17.00 Wita
Penggerebekan dipimpin KBO Satuan Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara IPDA FAISAL A. LUBIS, SH, MH bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Narkoba.
Lokasi pembuatan miras jenis cap tikus yang digrebek terbilang sulit dijangkau. Akses ke lokasi hanya bisa ditempuh melalui sepeda motor dan berjalan kaki.
Lokasi pembuatan berada di gunung dan rawa menjadi kendala bagi personil untuk mengetahui posisi dari pada pelaku.
Kbo Reskrim Ipda Faisal A. Lubis, S.H M.H mengemukakan, bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari warga. Yakni di didalam pegunungan Desa Molonggota, Kec. Gentuma, Kab. Gorontalo Utara dijadikan tempat untuk membuat/produksi minuman keras jenis cap tikus berbahan dasar air nira/pohon aren Setelah menerima informasi, Ia bersama Personilnya langsung turun ke lokasi
“Akses ke lokasi hanya jalan setapak dan hanya bisa diakses menggunakan Motor dan di lanjutkan berjalan kaki, di tempat tersebut kami menemukan 3 Jerigen 35 liter, 2 jerigen 25 liter, 1 tong 200 liter, tempat penyulingan dengan cara dibakar serta menyita 66 liter jenis Captikus hasil olahan.
tambahnya Lokasih di grebek 2 tempat yangt berbeda dan pemilik dari masing masing tempat berbeda sudah diamankan di polres Gorontalo Utara.
Kegiatan penggerebekan dilakukan terhadap terhadap 2 (dua) tempat pengolahan / pembuatan minuman keras beralkohol jenis cap tikus yang diduga milik dari saudara JM dan saudara SW.