20 Mei 2024

Tiga Personel Polres Gorontalo Utara Jalani Sidang Kode Etik

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga orang personel di duga melanggar kode etik kegiatan dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Gorontalo Utara. Rabu (15/03/23)

Sidang KKEP ini dipimpin KasubdidWabprof Bidpropam Polda Gorontalo Kompol Vondy S. Mawitjere, S.H M.H Selaku Ketua Komisi, Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili, S.H M.H selaku Wakil Ketua Komisi, dan Kabag Sdm Polres Gorontalo Utara Kompol Imam Sudarto, S.H selaku Angggota Komisi Sidang.

Selaku pendamping terduga pelanggar, Kasat Tahti Polres Gorontalo Utara Iptu Moh Adha Tarib, S.H, Iptu Wahyumi Jabatan Kasubsibankum, Penuntut Iptu Hery D. Katiandagho, S.IP, Bripka Irfan Hasan, Serkertaris Aiptu Dedy Thalib.

Ketiga personel yang di duga melanggar Kode etik polri ini memiliki pelanggaran yang berbeda. ucap Kasubsi penmas Ipda Ishak Tomahayu

Untuk Terduga Pelanggar, Brigadir A Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Wujud Perbuatan Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

Menjatuhkan Sanksi berupa Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara tertulis dihadapan sidang KKEP kepada Pimpinan Polri dan Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari (dipotong masa pengamanan selama 15 (lima belas) hari.

Terduga Pelanggar Bripda AYM, Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, wujud perbuatan Tidak Masuk Dinas tanpa keterangan yang sah.

Menjatuhkan sanksi berupa Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara tertulis dihadapan sidang KKEP kepada Pimpinan Polri, Penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun dan Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Selanjutnya Terduga Pelanggar Brigadir HS Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Menjatuhkan sanksi berupa Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara tertulis dihadapan sidang KKEP kepada Pimpinan Polri, Penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun dan Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari (dipotong masa pengamanan selama 15 (lima belas) hari.

“Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Wakapolres.

Sidang Kode Etik tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x