10 Mei 2024

Personel Polres Gorontalo Utara melakukan Monitoring dan Himbauan Peredaran dan Penggunaan obat Sirup untuk Anak-anak

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Dalam rangka menindak lanjuti edaran dari Kementrian Kesehatan, dan menindaklanjuti perintah dari mabes polri melalui telegram kapolri tertanggal 21 Oktober 2022, terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Maka personel polres Polres Gorontalo Utara melakukan monitoring dan himbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.

Merujuk ke surat edaran dari Kementrian Kesehatan nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.

Kapolres AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution S.I.K, melalui Kabag Ops Polres Gorut Kompol Suharjo, S.E menjelaskan kami Laksanakan Himbauan terhadap beberapa apotek, Alfamart, Indomaret dan Warung yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara

“Ini soal obat sirup yang dilarang beredar itu, kami dari Polres hanya memberikan himbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” jelasnya, Jumat (27/10/2022)

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara untuk pemberian himbauan ini. Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

“saat ini kita sudah mendapatkan perintah dari kapolri untuk memberikan himbuan kepada seluruh Apotek , klinik, praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang mengandung DEG dan EG ,” bebernya.

Dalam hal ini obat sirup yang dilarang beredar ialah obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol. Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak.

“Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran kita akan terus himbau,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x