10 Mei 2024

Langgar Kode Etik Polri, 2 Anggota Polri Polres Gorontalo Utara Jalani Sidang

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Polres Gorontalo Utara, dua orang anggota Polres Gorontalo utara menjalani sidang kode etik profesi Polri. Jumat (21/10)

Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Wakapolres Gorontalo utara Kompol Nikson Yusuf, S.H selaku Ketua Komisi sidang Kode Etik dan Wakil Komisi Sidang Kabag Sumda Kompol Daryono Abunasir serta Anggota Komisi Sidang Kabag Ops Shuharjo, S.E dan di hadiri para saksi dan seluruh anggota Provos Polres Gorontalo utara.

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi sidang Kode Etik mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Ketua Komisi sidang Kode Etik memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik anggota Polri.

Aipda IL melanggar Kode Etik Profesi Polri mendapatkan sanksi hukuman Penempatan pada Tempat Khusus selama 20 Hari dan Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sedangkan Brigpol MW dengan wujud Saksi Penundaan Pendidikan selama 1 tahun dan Demosi selama 1 tahun

“ Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Wakapolres.

Sidang Kode Etik tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x