April 27, 2024

Perkara P.21, Penyidik Tipidkor Polres Bone Bolango Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Ke JPU

Polres Bone Bolango. Setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P.21, penyidik tindak pidana korupsi Polres Bone Bolango menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara pidana korupsi dana desa Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Selasa, (10/01).

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Muhammad Ariyanto, S.Tk mengatakan, penyerahan tersangka dan barang  bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang di tangani penyidik tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa penuntut Umum.

“ untuk kelanjutan penyidikan ke tahap penuntutan, hari ini tersangka AK (35) yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Kecamatan Pinogu kami serahkan ke JPU Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bone Bolango” ungkapnya.

Saat di konfirmasi Kanit Sidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bone Bolango IPDA Yahya Boudelo SH menerangkan, bahwa Dugaan korupsi Dana Desa yang di Lakukan oknum Kepala Desa berinisial AK (35) terjadi pada tahun 2018 di desa Bangio Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.713.297.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di transfer ke RKUD dan selanjutnya pengelolaan keuangan di laksanakan oleh pemerintah Desa Bangio.

Lebih lanjut, AK yang menjabat sebagai Kepala Desa dan selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya, dan mempertanggung jawabkan secara fiktif untuk pekerjaan rabat beton, pembangunan lapangan volly dan MCK di Desa Bangio Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango tahun 2018, sehingga berdasarkan perhitungan tim teknis dan auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo terdapat kerugian negara sebesar Rp. 365.053.320. “ jelas Kanit Tipidkor

“ untuk perbuatan tersangka telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi” tandas IPDA Yahya Boudelo.

By ZD (HumasResBB)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x