April 29, 2024

Tersangka Ke 2 Kasus Korupsi Bank Sulutgo Senilai 37 M, diserahkan oleh satuan reskrim Polres Boalemo Ke JPU Boalemo

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Tersangka ke 2 kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai 37 M diserahkan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo di kejaksaan negeri Boalemo, Senin 07 November 2022.

Kegiatan tersebut di mulai pukul 09:30 wita, yang berlangsung di kejaksaan Negeri Boalemo, Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.

Unit Tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Boalemo yang dipimpin Ipda Budi Abdul Gani, S.H, bersama anggotanya, menyerahkan Tersangka ke 2 yaitu RM setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU.

Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani, S.H menyampaikan Untuk tersangka RM tersebut perannya dalam kasus korupsi Bank Sulutgo yaitu sebagai analis peneliti dokumen kredit dimana dokumen kredit yang tidak lengkap dan tidak layak, tetap diajukan untuk disetujui dan tersangka bermodus menjadikan 3 kontraktor sebagai debitur KMK dan hasil pencairan dari kerdit dikelola oleh Tersangka RM sendiri.

Tersangka RM yang merupakan mantan analis kredit Bank Sulut Go cabang Tilamuta tersebut bermotiv untuk mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit dan proyek yang dikerjakan kontraktor bentuknya yang menjadi debitur.

Sehingganya Tersangka ke 2 alias RM telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

Berdsarkan pasal-pasal tersebut tersangka diancam hukuman badan seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan paling rendah 4 tahun.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K, melalui kasat reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho, S.Tr.K, mengatakan untuk kasus korupsi bank Sulutgo yang bernilai 37 M tersebut sudah 2 tersangka yang diserahkan dikejaksaan Negeri Boalemo dan menjadi obyek dalam perkara tersebut adalah kredit KMK transaksional dan KMK stand by loan. ” ungkapnya”

Penulis. Nirwan

Editor. Hamzah

Publish. M.Rahmad

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © Seksi Humas Polres Boalemo 2024. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x