DIT RESNARKOBA GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN 2(dua) KASUS NARKOBA

Tribratanews.polri.go.id –  Polda Gorontalo,  Pada hari Selasa (10/10) di ruang Bid Humas Polda Gorontalo telah berlangsung press conference terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Dit Resnorkoba Polda Gorontalo. Press Release tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK beserta Kasubdit 2 merangkap Kabag Bin Opsnal Diresnarkoba Polda Gorontalo AKBP Toni Charles Napitupulu.

Dalam pengantarnya Kabid Humas menjelaskan  bahwa meski di Gorontalo jumlah peredaran narkoba kecil/sedikit dibandingkan Polda yang lain, namun demikian Kapolda Gorontalo secara tegas telah memerintahkan jajarannya untuk memberantas narkoba.

“Meski selama ini peredaran narkoba kecil/sedikit di banding Polda yang lain, akan tetapi, perang terhadap narkoba harus tetap digelorakan, hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Kapolda kepada seluruh jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam pemberantasan narkoba, dan terbukti Dit Resnarkoba dalam waktu seminggu kemarin sudah mengungkap 2 kasus narkoba sekaligus yaitu pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2017 dengan 2 TKP yaitu di depan tempat Karaoke Lyric Kota Gorontalo dan di salah satu Kos di jalan Adam Zakaria Kota Gorontalo, selanjutnya hari Jum’at pagi juga telah diamankan seorang wanita membawa narkoba dari Toli-Toli Sulawesi Tengah,nanti secara kronologis penangkapan akan disampaikan langsung oleh penyidik dari Diresnarkoba AKBP Toni, kata Wahyu.

Selanjutnya AKBP Toni Napitupulu menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pengedar narkoba.

“ Bahwa pada Kamis tanggal 05 Oktober 2017   anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tranksaksi narkotika kemudian dilakukan pemantauan di depan salah satu warung kopi di Jl. Nani Wartabone terhadap seorang laki-laki yang dicurigai  akan melakukan transaksi narkotika selanjutnya orang tersebut dibututi hingga menuju Jln. Sudirman melewati Jln. Pangeran Hidayat dan masuk kedalam salah satu kos di Jln Adam Zakaria Kel. Wongkaditi Kec. Kota Utara Kota Gorontalo, Berselang beberapa menit laki-laki tersebut keluar dari dalam Kos dan menuju ke arah Taman Kota dan berhenti didepan tempat Karaoke  selanjutnya petugas melakukan tangkap tangan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama JT dan menemukan 1 (Satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah pireks kaca  di dalam dasbor motor yang disimpan didalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada tersangka yang mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Sdr. SS Di Jln. Adam Zakaria Kel. Wongkaditi Kec. Kota Utara Kota Gorontalo.

Berdasarkan Informasi dari tersangka, anggota Ditresnarkoba Gorontalo kemudian bergerak menuju ke Kos tersangka yang berada di Jln. Adam Zakaria Kel. Wongkaditi Kec. Kota Utara Kota Gorontalo dan menemukan SS di dalam kamar bersama 82 (Delapan Puluh Dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan JT, SS bersama 2 Orang lainnya yakni 1 orang laki-laki bernama ES dan 1 orang perempuan bernama JK beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti :

82 (Delapan Puluh Dua) Sachet Plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu

3 (Tiga) Sachet Plastik bekas pakai diduga narkotika jenis sabu

9 (Sembilan) Pack Plastik Kiv

Uang Sejumlah Rp 19.800.000,- (Sembilan Belas Juta Delapan ratus ribu rupiah) dengan Pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

1 (Satu) Rol Lakban warna Hitam

1 (Satu) Rol Lakban warna Coklat

1 (Satu) Rol Almunium Foil

3 (Tiga) Buah sedotan plastik

4 (Empat) Buah Pireks kaca

1 (Buah) Timbangan Digital

1 (Satu) Buah Gunting

1 (Satu) Unit Handphone merek Iphone 6s Warna Rose Gold

1 (Satu) Unit Handphone merek Iphone 7 Warna merah

1 (Satu) unit Handphone merek Blackberry type 9860 warna hitam

2 (Dua) Unit Handphone Samsung Caramel Gt-E1272 warna putih

1 (Satu) Buah Tas warna hitam Mrek Eiger

Selanjutnya kepada para tersangka telah dilakukan riksa urin oleh Bid Dokkes Polda Gorontalo dan hasilnya

Tsk JT  (+)

 

Tsk SS (+)

Tsk ES (+)

Sedangkan 1 perempuan an JK (-)

Terhadap Barang bukti yang diserahkan yakni 82 (Delapan Puluh dua) sachet Plastik berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2017 dilakukan pengujian Barang Bukti Di BPOM Gorontalo dan hasil pemeriksaan terhadap butiran kristal akan disampaikan dalam bentuk Laporan tetulis.

Kepada para tersangka terancam terhadap pengedar  Pasal 114(1) UU 35 tahun 2009 ttg narkotikan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan pengungkapan berikutnya terhadap seorang perempuan yang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2(dua) sachet yang di bawa dari Toli-Toli Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2017 Pukul 10.00 Wita berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan dari Palu menuju Kota Gorontalo sedang membawa narkotika, Berdasarkan informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo memberhentikan sebuah mobil Avanza yang berasal dari Toli-Toli Prov. Sulawesi Tengah yang dicurigai ditumpangi oleh Perempuan tersebut di Dusun I Desa Pontolo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara dan menemukan seorang perempuan yang diketahui Bernama ITHA memilki 2 (Dua) Sachet Plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah Botol Deodorant merk Rexona warna Kuning dan 1 (Satu) Buah alat hisap (bong) yang disimpan dalam pembungkus rokok Sampoerna Merah. Selanjutnya Anggota Dirtresnarkoba mengamankan Sdr. ITHA dan barang bukti tersebut di Kantor Ditresnarkoba Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti :

2 (Dua) Sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu

1 (Satu) Buah Alat Hisap (Bong)

1 (Satu) Botol Deodorant Merk Rexona warna kuning

1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok Merk Sampoerna merah

selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan urine dan dari hasil pemeriksaan Urine yang dilakukan oleh Bid Dokkes Polda Gorontalo diperoleh keterangan bahwa Sdri. ITHA (+). Kepada tersangka terancam Pasal 112 sub 127 UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika ancaman min 4 th maks 12 thn.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Umi Fadilah

Publish         : Hardiyanti

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x