Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Anggota Opsnal Satuan intelkam Polres Bone bolango berhasil melakukan penggrebekkan terhadap warga yang terindikasi menjual miras.
Kegiatan operasi miras ini di pimpin oleh Pimpinan Kanit Opsnal Satuan Intelkam Polres Bone Bolango Bripka Helpis Suleman.
Bripka Helpis Suleman menjelaskan, penyitaan dilakukan di kediaman RH, alamat Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.
Dia menjelaskan, awalnya Sat intelkam polres bonebolango mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjulan miras jenis Cap Tikus.
Petugaspun menyelidikinya dan benar ada yang membongkar miras di sana. Miras yang berhasil diamankan sebanyak 38 sak dengan ukuran masing-masing 20 liter dengan total 760 liter.
Menurut keterangan pelaku Miras ini akan langsung di kirim ke Manado dan telah siap untuk di distribusikan ke pengecer yang berada di wilayah Tilongkabila dan sekitarnya,
“ Ungkap Bripka Helpis
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh pihak Polres Bonebolango dan akan dilakukan penyelidikan
Di tempat lain, Kabid Humas Akbp wahyu Tri Cahyono ,SIk menambahkan bahwa Operasi terhadap Miras akan selalu dilakukan oleh Pihak Polda Gorontalo dan jajaranya karena Miras meryupakan awal mula timbulnya tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masyrakat .
Kabid Humas juga menghimbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak masa dan merupakan salah satu minuman yang diharamkan. Apapun ragam nama yang digunakan manusia untuk menyebutnya dan bisa membuat orang yang mengonsumsinya kehilangan akal serta mabuk, seperti arak, bir, ganja dan semacamnya.
Penulis : Hardiyanti
Editor : Umi Fadilah
Publish : Hardiyanti