Polsek Tibawa Kembali Amankan Miras Jenis Captikus Di Wilayah Hukumnya

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Polres Gorontalo melalui Polsek Tibawa kembali gelar Patroli pada siang hari dan berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus diwilayah Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Kamis (23/11/2023).

Minuman jenis captikus tersebut berhasil diamankan atas laporan masyarakat di Desa Ulobua tepatnya di warung milik RJ (36) sebanyak 12 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml dan Personil Polsek Tibawa juga berhasil mengamankan minuman haram tersebut dari warung milik EH (37) didapati 8 botol miras jenis cap tikus ukuran 600 ml.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tibawa Iptu Hayun Ilowa mengatakan bahwa miras yang ditemukan oleh petugas tersebut, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dan diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Miras yang berhasil diamankan oleh petugas, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti, dan diamankan di Mapolsek”ungkap Iptu Hayun.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemberantasan miras guna meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan diwilayah hukumnya.

“Kami akan terus lakukan kegiatan ini dalam rangka kondusifitas Kamtibmas diwilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo”tegasnya Kapolsek.

Disamping itu, himbuan terkait pemberantasan miras disampaikan oleh petugas Polsek kepada warga Kecamatan Tibawa.

Penulis : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x