POLDA GORONTALO GELAR JUMAT CURHAT DENGAN PEDAGANG

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Guna mendengar curhatan masyarakat, Polda Gorontalo mengadakan program “Jumat Curhat “. Kali ini Jumat Curhat di gelar di Pasar Sentral Kota Gorontalo bersama para pedagang. Jumat 24 November 2023.

Kegiatan tersebut Dir Samapta Polda Gorontalo Kombes Pol Zamroni S.I.K, Kabid Dokkes Kombes Pol Drg. Moch Sugiarto SpBM., MARS, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H., Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus AKBP Sigit Rayahuti S.I.K, Kompol Luhur Kurniawan mewakili Karo SDM dan PJU Polresta Gorontalo Kota.

Sedangkan dari pihak pemerintahan yakni Kabid Perdagangan / Dinas Perindag Kota Gorontalo, Ismail Alulu selaku Anggota DPRD Provinsi, Camat Kota Selatan, Sekretaris Perdagangan / Dinas Perindag Kota Gorontalo serta Lurah Limba UI.

Program tersebut untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan dan diupayakan solusinya.

Dalam kesempatan ini, para pedagang mengeluhkan beberapa persoalan seperti jumlah pengunjung yang sedikit, lokasi penempatan para penjual yang tidak sesuai dengan komoditi, masih adanya pungutan liar kepada para penjual dan tempat berjualan yang dinilai terlihat oleh para pembeli, serta pedagang mempertanyakan terkait para penjual emas yang membeli langsung dari tambang emas pakah itu diperbolehkan atau tidak.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota mengatakan bahwa untuk kasus kasus yang ada di wilayahnya saat ini sementara proses dan bertahap. Selanjutnya masalah pasar sudah di laporkan ke Forkopimda terkait dengan para penjual yang berjualan di pinggir jalan ataupun di depan rumah dan bila di terapkan undang-undang lalu lintas yang berjualan di pinggir jalan bisa di tertibkan karena mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.

“Kami dari pihak Polresta Gorontalo Kota akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan serta keamanan terhadap masyarakat Kota Gorontalo” ungkapnya

Ditemat yang sama AKBP Sigit menambahkan terkait dengan pembelian emas langsung dari tambang emas itu di perbolehkan apabila tambang itu resmi.

“Pembelian emas langsung dari tambah di perbolehkan, apabila tambang emas tersebut Resmi ataupun memiliki izin pertambangan serta mengacu kepada undang undang pertambangan” tutupnya.

Penulis : Arman

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x