KAPOLDA GORONTALO PIMPIN PRESS CONFERENCE KASUS NARKOBA

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., memimpin langsung Press Conference kasus Narkoba yang dilaksanakan di Bid Humas Polda Gorontalo. Selasa (23/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Gorontalo didampingi langsung Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, MH., dan penyidik Dit Res Narkoba Polda Gorontalo.

Dihadapan awak media, orang nomor satu di Kepolisian Daerah Gorontalo ini menyampaikan bahwa mengenai ketiga pelaku sebagai pengguna dan pengedar itu sementara masih dalam pengembangan.

“Tapi kita sudah Kenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 yaitu sebagai yang menyimpan, membawa dan menggunakan,” ucapnya.

Dari pelaku diamankan barang bukti 3 paket kecil, Handpone Redmi Note 8 Pro warna putih, Handpone Xiomi Redmi A1 warna biru dan beberapa buah bekas atau tempat narkoba tersebut. Positif atau tidaknya tergantung pemeriksaan pelaku yang terpenting barang bukti ditemukan, dan peran ketiga pelaku masih dalam pengembangan. Yang jelas pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dirinya juga menegaskan untuk tidak melakukan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah hukum Polda Gorontalo.

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan untuk siapapun yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana di wilayah hukum Polda Gorontalo ini akan kita lakukan sebagaimana mestinya dan di proses sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Arman

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x