Sat Narkoba Polres Gorut Grebek 2 Lokasi Pabrik Cap Tikus di Gentuma Raya

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam mencegah adanya penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo Utara, berhasil mengamankan 60 Liter Miras Cap Tikus dari penggerebekan pabrik penyulingan minuman keras (miras) cap tikus, di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba, IPDA Faisal A. Lubis bersama personil Unit Opsnal Satnarkoba Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Ada 2 lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polres Gorontalo Utara saat penggerebekan, yakni di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya dan Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya.

Dari tangan pemilik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tempat penyulingan, 2 jerigen miras atau setara 60 liter siap edar dan warga yang diduga menjadi pemilik.

“Iya memang benar, kita telah melakukan penggerebekan lokasi penyulingan miras jenis cap tikus. Barang bukti beserta pemilik juga kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan,” terang Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama.

Kapolres mengatakan kegiatan penggerebekan dilakukan oleh personel Satnarkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang bulan suci ramadhan.

“Jadi memasuki bulan suci ramadhan kita berkomitmen memberantas peredaran minuman keras, khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara,” jelasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x