Polda Gorontalo Gelar Press Conference Terkait Tindak Pidana Penggelapan Lima mobil Rental

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) dan Bidang Humas Polda Gorontalo gelar Press Conference terkait kasus penggelapan 5 (lima) mobil rental oleh seorang warga berinisial WT dengan modus operandi mobil tersebut akan digunakan dalam proyek. Senin, (27/02/2023). Ruang konferensi pers Bidhumas Polda Gorontalo.

Pengungkapan berawal dari anggota piket menerima laporan kejadian dan langsung membuat laporan, setelah itu anggota Resmob Polda Gorontalo langsung turun dan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang di laporkan.

Singkat cerita tim berhasil mengamankan 5 unit mobil tersebut di berbagai tempat yakni 1 unit mobil Toyota Calya di Kabupaten Gorontalo Utara, 1 unit mobil Inova di Pohuwato dan 3 unit mobil lainnya di Kabupaten Gorontalo.

Ps. Kaur Penmas Bidhumas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu dalam press conference berlangsung mengatakan bahwa, selain melakukan penggelapan 5 unit mobil rental, pelaku WT melakukan peminjaman uang yang hingga saat ini belum dibayarkan.

“Selain kasus penggelapan, WT juga melakukan peminjaman uang kepada anggota TNI Rp. 30 JT dan kepada 3 orang warga sebesar Rp. 42 JT. Jika ditotalkan pinjaman uang yang di pinjam oleh pelaku WT sebesar Rp. 72 JT dan hingga saat ini tidak dibayarkan,”ungkap Heny

Adapun pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Ps. Kaur Penmas pun membeberkan 5 kendaraan roda empat hasil penggelapan WT yang sudah diamankan, diantaranya ;

  1. Mobil merk Toyota Calya di gadaikan 25 Juta di Kabupaten Gorut.
  2. Mobil merk Toyota Avanza di gadaikan 25 Juta di Kampung Jawa, Kabupaten Gorontalo.
  3. Mobil merk Toyota Inova di gadaikan 30 Juta di Kampung Jawa, Kabupaten Gorontalo.
  4. Mobil merk Toyota Inova di gadaikan 35 Juta di Kampung Jawa, Kabupaten Gorontalo.
  5. Mobil merkl Toyota Inova di gadaikan 15 Juta di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

“Jika masyarakat yang akan menerima barang gadaian harus lebih teliti lagi dan mengecek kelengkapan barang yang akan di terima tersebut karena ditakutkan barang yang akan digadaikan merupakan barang hasil tindak pidana,”imbuh AKP Heny.

Penulis : Randi

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x