Polsek Dungingi Amankan Pelaku Penikaman di Salah Satu Kos

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pemuda berinisial MBS alias Bayu (18) warga desa Hulawa Kecamatan Telaga, harus diamankan Kepolisian Sektor Dungingi Kota Gorontalo.

Dikonfirmasi oleh Kapolsek Dungingi Iptu Pranti Natalia Olii,SH, pelaku diamankan petugas, pasalnya MBS telah melakukan penikaman terhadap pelaku penikaman terhadap korban RM (21) warga Kelurahan Heledulaa Utara Kota Gorontalo di salah satu kos kosan yang berada di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi pada hari Kamis 21 Juli 2022.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban RM datang berkunjung ke kos kosan dengan maksud untuk bertemu dengan Pr. EA yang merupakan teman pelaku MBS alias Bayu. Dimana saat tiba di Kos Kosan RM langsung di tikam di bagian belakang dengan menggunakan pisau badik sehingga korban mengalami luka dibagian punggung sebelah kanan,” jelasnya.

Lanjut Natalia, motifnya MBS karena dipengaruhi minuman keras dan marah saat mendengar korban RM menghubungi Pr.EA dan meminta untuk berhubungan badan.

“MBS saat mendengar percakapan dari korban dan Pr. EA, merasa tersinggung dan langsung menikam korban dari belakang,” ucap Kapolsek.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x