Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo Kembali Tahap II Kasus Perjudian Togel Online

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis (23/12), Subdit 3 Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan tahap 2 kepada sdra. Ilyas Saleh alias ILI di Kejari Kabupaten Gorontalo dalam perkara tindak pidana Perjudian togel online.

Sebelumnya Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH menjelaskan, pelaku ILI merupakan Bandar togel online yang beroperasi di lingkungan masyarakat. ILI berhasil diamankan dikediamannya tepatnya di Jalan Idris Dunggio, Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto.

Lanjut Kombes Pol. Nur Santiko, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel yang beroperasi dilingkungan masyarakat.

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp.483.000, 2 unit handphone dan kertas coretan Pemasangan,” jelasnya.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan Ke 2e KUHPidana,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, saat ini Polda Gorontalo bersama jajaran terus memberantas berbagai penyakit masyarakat diantaranya judi dan miras, dimana hal ini dilakukan dalam mewujudkan kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi atau penyakit masyarakat lainnya, diharapkan sesegera mungkin menghubungi kantor kepolisian terdekat atau bisa sampaikan langsung ke Babinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti, agar Provinsi Gorontalo terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” imbau Wahyu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x