Buat Pelanggaran Berat, 2 Siswa SPN Polda Gorontalo Dikeluarkan

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dua orang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo an. Acmad Ainol Yaqin Suratno dan an. Yosua Yoko Silalahi dikeluarkan atau di-drop out karena terlibat berat dari aspek mental kepribadian.

Dalam upacara pemberhentian Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A.2021/2022 di Lapangan SPN Polda Gorontalo bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ka SPN Kombes Pol. Agus Widodo, SIK.,M.H . Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat SPN, pengasuh dan Personel SPN Polda Gorontalo. (13/12/2021)

Dalam amanatnya Ka SPN Kombes Agus mengatakan bahwa pemberhentian siswa dari Pendidikan Bintara Polri T.A. 2021/2022 pada SPN Polda Gorontalo an. Acmad Ainol Yaqin Suratno dan an. Yosua Yoko Silalahi berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo No. KEP/297/XII/2021 dan No. KEP/298/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Pemberhentian Siswa dari Pendidikan Bintara POLRI.

“Kita merasa berat untuk mengeluarkan dua siswa Diktukba ini menjadi eks siswa, karena ada sesuatu yang dilanggar yang tercantum dalam Perdupsis dan tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 serta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor : Skep/244/XII/2006 tentang pedoman pelaksanaan pemberhentian dan pengeluaran peserta didik dari pembentukan Brigadir Dikbangum dan Dikbangspes Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Polri mencantumkan bahwa peserta didik dapat dikeluarkan dari pendidikan apabila melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu apalagi ada keputusan pengadilan yang bersifat incraht terhadap yang bersangkutan,”jelas Agus.

“Jadi kepada masyarakat agar diketahui, bahwa untuk menjadi Polisi ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar, baik aturan yang sudah berlaku kepada siswa yaitu Perdupsi maupun Skep 244 yang mutlak harus ditaati oleh siswa,” tambahnya.

Sebelum mengeluarkan siswa , Agus katakan sudah melalui mekanisme yakni sidang sekolah.

“Para pengasuh menilai yang bersangkutan dari proses dan meminta timbang saran dari pengasuh dan seluruh pejabat di SPN,dari hasil sidang sekolah tersebut direkomendasikan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dikeluarkan, dan sebelum dikeluarkan juga sudah diamati perilaku keseharian dari yang bersangkutan, yang bersangkutan secara mental kepribadian sudah dikurangi sehingga tidak masuk dalam syarat untuk lulus,” tambah Agus.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya menjelaskan bahwa setiap siswa pendidikan pembentukan Bintara Polri itu belum menjamin yang bersangkutan menjadi Personel Polri.

“Penilaian dan penelusuran rekam jejak kepada para siswa Diktukba Polri itu berlaku sejak rekruitmen hingga masa pendidikan pembentukan, seandainya ada siswa yang melakukan pelanggaran berat baik sebelum atau pada saat pendidikan maka kepada yang bersangkutan dapat dikeluarkan, dengan kata lain bukan menjadi jaminan bagi para siswa Diktukba Polri lolos menjadi anggota Polri, semuanya dinilai terutama aspek mental kepribadian,” kata Wahyu

4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x