Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo Tahap II Kasus Penipuan Pemungutan Biaya Pengurusan Peminjaman Uang Di Kantor Bank BRI

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selasa 06 Juli 2021, Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti a.n. Yantie Wenas di kejaksaan tinggi Gorontalo.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan pemungutan biaya pengurusan peminjaman uang di kantor Bank BRI unit Limboto, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH menjelaskan, kronologi atas perkara penipuan tersebut berawal pada sekitar bulan April 2019, tersangka menawarkan kepada para korban sebanyak 4 orang yang bekerja sebagai pedagang kue, akan membantu para korban menambah modal dengan cara melakukan peminjaman di kantor Bank BRI unit limboto tanpa agunan melainkan menggunakan agunan BPKB mobil yang dibawa oleh tersangka.

“Dari pengakuan tersangka terhadap korban, dirinya mendapat jatah nasabah dari kantor Bank BRI unit Limboto, untuk mendapat pinjaman tersebut dengan masing-masing harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan kisaran sejumlah Rp. 2.000.000.- sampai dengan Rp. 8.000.000.-,” terangnya.

Lanjutnya, Dari hasil penipuan yang dilakukan, terkumpul uang dari para korban sejumlah Rp. 20.600.000,- untuk biaya pengurusan, dan tersangka menjanjikan kepada para korban akan mendapat pinjaman dari kantor Bank BRI unit Limboto sebesar Rp. 50.000.000.- s/d Rp. 100.000.000.-, namun sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh tersangka kepada para korban, uang pinjaman tersebut tidak kunjung ada.

“Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” ungkapnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x