KRYD Polsek Limboto, Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kepolisian Sektor Limboto Polres Gorontalo mengamankan sebanyak 42 Botol ukuran 600 ml minuman Keras jenis Cap Tikus  diwarung salah satu milik warga di Kelurahan Dutulanaa Limboto Kabupaten Gorontalo, Rabu (19/05/2021).

Miras tersebut berhasil diamankan setelah anggota Polsek Limboto yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Arpaing Ami, SH melakukan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan mendatangi warung-warung milik warga yang diduga menjual minuman keras.

HA (38 Tahun) warga Kelurahan Dutulanaa Limboto hanya bisa pasrah dengan kedatangan petugas yang mendapati diwarung miliknya puluhan botol miras jenis cap tikus yang kemudian diamanakan diMapolsek Limboto guna Proses lebih lanjut.

Kapolsek Limboto IPTU Arpaing Ami, SH menuturkan bahwa kegiatan yang digelar ini tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Hukum Polsek Limboto terutama dalam menghadapi perayaan Tradisi Malam lebaran ketupat.

“kegiatan yang kita gelar ini, tidak lain untuk cipta kondisi yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polsek Limboto terutama dalam perayaan malam lebaran Ketupat yang digelar oleh warga Kabupaten Gorontalo berpusat di Kecamatan Limboto Barat” tutur IPTU Arpaing.

IPTU Apraing juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan ditengah-tengah masyarakat dimana salah satu sumber permasalahan yang timbul diakibatkan oleh minuman keras.

“khusus miras, kami dari pihak Polsek akan terus melakukan operasi, karena kita ketahui bersama bahwa salah satu sumber timbulnya permasalahan dipicu oleh minuman keras. Dan yang kami utamakan adalah keamanan dan kenyamanan warga” tegas Kapolsek Limboto.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x