16.196.2 Liter Miras Jenis Cap Tikus Dimusnahkan Dit Narkoba Polda Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam hal menindaklanjut pemberantasan Miras di Provinsi Gorontalo, pihak Polda Gorontalo dan jajaran tak henti-hentinya melakukan upaya Preemtiv dan Preventiv, Kini Pihak Polda Gorontalo kembali musnahkan 16.196.2 Liter minuman berarkohol jenis Cap Tikus di SPN Polda Gorontalo, Senin (03-05-2021)

Adapun Pemusnahan 16.196.2 liter minuman berarkohol jenis Cap Tikus ini diamankan dari berbagai kegiatan Kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo dan jajaran seperti hasil dari pengungkapan anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Gorontalo, hasil pengungkapan anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Gorontalo, hasil pengungkapan Sat narkoba Polres Bone Bolango, Dan Juga hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Boalemo.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama desa Tabongo Timur Kecamatan Batudaa, dan 2(dua) orang tahanan Ditreskrimum kasus penganiayaan akibat minum beralkohol

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam pemusnahan Miras ini menjelaskan bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo telah memberikan dampak negatif dan berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas khususnya pada tindak pidana penganiayaan, KDRT dan pengancaman yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo, tercatat sampai bulan september tahun 2021, berdasarkan laporan gangguan kamtibmas yang diterima Polda Gorontalo dan jajaran khususnya untuk tindak pidana penganiayaan ada 598 kasus, KDRT 104 kasus dan pengancaman sejumlah 77 kasus. sehingga untuk kasus penganiayaan masih menjadi yang tertinggi dibandingkan kasus-kasus lainnya.

“Oleh sebab itu, Polda Gorontalo beserta jajaran Polres telah berkomitmen dan konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol serta berharap untuk terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah provinsi sulawesi utara dan sulawesi tengah guna memutus mata rantai pasokan minuman ber-alkohol yang akan di edarkan ke-wilayah provinsi gorontalo maupun yang akan di kirim ke wilayah – wilayah lain di luar provinsi gorontalo baik yang melalui jalur darat, laut maupun udara,” jelas Wahyu.

Penulis : F4nd1

Editor : Heny

Publish : Yd1n

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x