Pelanggar Prokes di Gorontalo, Diberi Sanksi Sosial Oleh Petugas Operasi Aman Nusa

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pelaksanaan operasi penerapan protokol kesehatan saat ini tak hanya memberikan himbauan ataupun edukasi kepada masyarakat. Dimana melainkan saat ini para pelanggar juga diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan juga sanksi sosial.

Penerapan Sanksi ini seperti yang terlihat dalam pelaksanaan Razia Masker yang dilaksanakan oleh Gabungan Operasi Aman Nusa di Jalan Jenderal Sudirman Kota Gorontalo, Rabu (23/12). Dimana dari beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial untuk menghafal Pancasila Lima Dasar dan lagu kebangsaan lainnya.

AKP Bumulo Dj. Adam yang memimpin operasi ini mengatakan, razia masker digelar menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.

“Tujuan utama kami melakukan razia masker ini dikarenakan operasi-operasi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan, tetapi masih ada saja beberapa warga yang kami temukan tidak memakai masker. Selain itu, pemberlakuan Perda yang dibarengi sanksi ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran warga,” ungkapnya.

Dikatakan juga, Operasi yang dilakukan bukan hanya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Pemandangan itulah, yang masih diberlakukan tim satuan tugas (Satgas) Covid 19 di Provinsi Gorontalo.

“Pelanggar Prokes yang terjaring operasi, jadi kita diberikan sanksi dengan menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lainnya,” ungkapnya.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x