HARI INI, OPERASI YUSTISI SERENTAK DI GELAR DISELURUH WILAYAH PROVINSI GORONTALO

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Mulai hari ini, seluruh wilayah Provinsi Gorontalo akan menggelar kegiatan operasi Yustisi dengan tujuan penegakkan kepatuhan terhadaap protokol kesehatan. Hal ini ditegaskan Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya, pada Senin (14/9/20) pukul 07.00 Wita.

“Mulai hari ini seluruh wilayah akan melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka penegakkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya akan dilakukan oleh 3 pilar yakni Polri, TNI dan juga Pemda dalam hal ini Satpol PP. Kegiatan operasi ini sebagai implementasi Inpres 6 tahun 2020 yang juga telah dijabarkan dalam Pergub Gorontalo No 41 tahun 2020,”ujar Wahyu.

Lanjut Wahyu katakan, bahwa operasi ini sebagai bentuk tindakan tegas bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Penyebaran Covid19 terus mengalami peningkatan, termasuk di wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah menembus angka 2000 lebih, hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan sudah mulai kendur, upaya preemtif berupa pemberian himbauan-himbauan  dan sosialisasi sudah sering dilakukan dan sekarang saatnya untuk dilakukan tindakan lebih tegas lagi, hal ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak tertular Covid19 akibat ketidakdisiplinan masyarakat lainnya, terutama yang tidak membawa masker maupun yang tidak menjaga jarak,” tutur Wahyu.

Wahyu mengingatkan bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap masyarakat di masa pandemi ini.

“Apa yang kita lakukan bukan merupakan paksaan tetapi memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk menerapkan protokol kesehatan, masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya ketika keluar rumah, yakni memakai masker dan  menjaga jarak dan ini terus kita sosialisasi, sebagaimana disampaikan Gubernur Gorontalo saat memberikan amanat Apel Operasi Yusitisi hari kamis lalu, maka sekarang saatnya  penindakan secara lebih tegas lagi, dimulai teguran lisan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, dan sanksi lainnya sebagaimana yang tersebut dalam ketentuan,” jelasnya.

Penulis    : WTC

Editor       : Mutia

Publish     : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x