PSBB JILID 2, HARUS ADA PENERAPAN SANKSI DILAPANGAN KEPADA PELANGGAR ATURAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Berlakunya PSBB  jilid 2 harus ada penerapan sanksi dilapangan terhadap pelanggar aturan oleh petugas dilapangan. Hal ini disampaikan Ps.Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif RRI Gorontalo, Rabu (20/5/2020).

Psbb jilid 2 di gorontalo telah mulai diberlakukan sejak tanggal 18 Mei sampai 31 Mei 2020, ini berlaku untuk kabupaten/kota Gorontalo.

Aturan dalam PSBB jilid 2 mengalami perubahan waktu. Dimana warga bisa beraktivitas mulai pukul 06.00 -19.00 Wita, dimana sebelumnya pada PSBB jilid 1 aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 17.00 wita.

Dalam penyampaiannya Akp Karsum Ahmad mengatakan, Polda Gorontalo telah melakukan beberapa evaluasi dalam pelaksanaan PSBB jilid 1 diantaranya masih banyak pelanggaran  aturan psbb dan  belum di patuhi masyarakat ini dibuktikan dengan penindakan berupa teguras lisan oleh petugas sebanyak 2444 kali.

“Selain itu ditemukan juga warga yang beraktivitas seperti biasa pada siang hari seakan tidak ada PSBB dengan berboncengan, memuat penumpang lebih dari 1 orang serta  belum mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker bahkan ada beberapa pelaku usaha yang masih membiarkan kerumunan terjadi,” Jelas PS. Kasubbid Penmas.

“belum terlihat kepatuhan masyarakat dan sanski oleh petugas kepada pelanggar,” ujar Karsum.

“Ia menambahkan dalam penerapan PSBB jilid 2 ini harus ada saknsi yang jelas yang diterapkan petugas, meskipun himbauan tetap terus dilakukan,” tambah Mantan Kasat Binmas Polres Gorontalo Kota.

Sanksi sangat jelas dalam pergub psbb mulai dari teguran lisan , tertulis ,administratif sampai pidana.

“Jika hanya himbauan tidak cukup , karena tujuan psbb adalah menekan penyebaran virus covid , kalau terus dilanggar protokol kesehatan dan aturan psbb harapan kita untuk memutus penyebaran virus tidak akan maksimal dan ini akan berakibat pada bertambahnya jumlah warga yang positiv virus covid ” kata karsum

Sementara itu kabid humas polda gorontalo AKBP Wahyu Tricahyono ,Sik mengatakan kunci dari psbb jilid 2 adalah sanksi  dan kepatuhan masyarakat agar kita bisa meenekan laju penyebaran virus covid 19.

Penulis : Karsum

Editor : Irda

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x