SELAMA DIBERLAKUKANNYA PSBB, POLDA GORONTALO DAN POLRES JAJARAN SUDAH BERIKAN 2459 TEGURAN KE PELANGGAR

Sejak dicanangkan diberlakukannya PSBB di Propinsi Gorontalo tanggal 4 Mei 2020, Polda Gorontalo beserta Polres jajaran telah memberikan tindakan non yustisial berupa teguran kepada ribuan pelanggar. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,Sik pada Rabu 13/5 usai pelaksanaan apel pagi di Mapolda Gorontalo.

“Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB sejak dicanangkan mulai tahap sosialisasi hingga pelaksanaan PSBB sekarang ini (tanggal 4 s/d 12 Mei 2020) , setelah kita datakan, kita telah memberikan teguran kepada 2459 pelanggar baik itu berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Pelanggaran masih banyak ditemukan pada aktifitas masyarakat di siang hari, hal ini di akibatkan masih banyaknya pelaku usaha ataupun masyarakat yang belum mematuhi ketentuan di PSBB, mungkin ini disebabkan karena kurang memahami ketentuan di PSBB akibat kurangnya sosialisasi ataupun mereka yang sengaja membandel,”kata Wahyu.

Lanjut Wahyu katakan bahwa masyarakat harus paham tujuan dari pak Gubernur menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Propinsi Gorontalo.

“Masyarakat harus paham tujuan dilaksanakannya PSBB ini, yakni untuk menekan penyebaran COVID-19, supaya tidak terjadi lagi peningkatan korban terinfeksi Covid-19, sehingga penanganan terhadap mereka yang terpapar Covid bisa lebih fokus dan kembali zero, tentunya untuk keberhasilan PSBB ini perlu peran semua pihak, baik masyarakat ataupun para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PSBB,”ujar Wahyu.

Disamping tersebut diatas, kata Wahyu perlu penegasan dari Pemda untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar ketentuan di PSBB, salah satunya pemberian sanksi cabut ijin usaha.

“Kalau kita perhatikan pelaksanaan PSBB, masyarakat sejak pukul 17.00 Wita ke atas, sudah menghentikan berbagai aktifitasnya hingga pagi hari,sehingga hampir setiap ruas jalan tampak sepi dan sunyi, namun antara pukul 06.00 Wita s/d 17.00 Wita aktifitas masyarakat berjalan biasa, hal ini karena beberapa pelaku usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB masih menjalankan aktifitasnya, ini yang mesti dievaluasi ke depannya, dan ini dibutuhkan kesadaran seluruh pihak, demi kepentingan bersama agar Propinsi Gorontalo bisa segera pulih dan zero dari sebaran Covid-19,”kata Wahyu.

Selanjutnya Wahyu menambahkan bahwa Polda Gorontalo telah menurunkan 178 personel Gabungan untuk memperkuat pos-pos pengamanan PSBB.

“Kemarin Bapak Kapolda Dr. Adnas M.SI telah menurunkan 178 personel gabungan yang terdiri dari personel Dit Samapta, Brimob dan Pol Air guna mempertebal pengamanan Pos-pos PSBB yang sdh ada, ada 10 Pos yang dipertebal antara lain pos simpang lima telaga, pos pam JDS, Pos pam perbatasan Atinggola, Pos pam perbatasan Popayato Pohuwato, Pos pam perbatasan Tolinggula, Pos Pam Bundaran Isimu, Pos Pam Mall Gorontalo, Pos Batas Tamalate-Pauwo, Pos Simpang 4 Telaga,”imbuh Wahyu.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan PSBB, tetap dirumah saja, jika terpaksa harus keluar tetap indahkan ketentuan PSBB, gunakan masker, dan tetap jaga jarak,”ujar Wahyu.

Penulis : WTC

Editor : Irda

Publish : Yudin

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x