Dinyatakan Lengkap, Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo Serahkan Berkas Kasus Penipuan Atau Penggelapan Ke Kejaksaan

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Direktorat Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan tahap 2 kasus Penipuan atau penggelapan ke kejaksaan Tinggi Gorontalo Rabu (06/05/2020).

Kasubdit II Ditreskrim Umum Polda Gorontalo Donny Arief Praptomo, S.I.K., M.H. selaku penyidik dalam perkara ini mengatakan bahwa kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyidikan telah lengkap (p-21) atas tersangka lk.AS dalam perkara Penipuan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, kepada 5 (lima) orang korban a.n. Sdri. Hj. CG, Sdra. SM, Sdra. GH, Sdri. NU dan Sdra. SN.

Sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus tersebut dan Tahap 2 ini diterima oleh jaksa penuntut umum pada kejaksaan Tinggi Gorontalo Bpk. Steven Kamea,SH.MH.

Kasus penipuan atau penggelapan ini berawal dari tsk lk.AS mengajak 5 orang korban di kota Gorontalo Prov. Gorontalo dalam bisnis sapinya dengan cara tsk meminjam uang modal pada para korban dengan menjanjikan pada para korban dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tsk dengan durasi 1 sampai 2 minggu uang modal bisnis sapi beserta keuntungannya akan dikembalikan pada para korban. Bisnis sapi tersebut bertempat dikampung tsk yaitu di Prov. Sulawesi Selatan yang akan dikelola melalui paman dan karyawannya, penipuan dan penggelapan terjadi selang pada bulan Agustus sd bulan Oktober 2019.

Alhasil tsk tidak menepati janjinya sesuai dengan perjanjian yang disepakati, tsk menggunakan modal para korban untuk judi dewa poker online dan membayar utang pribadinya sehingga para korban mengalami kerugiian uang sebesar Rp. 215.500.000 (dua ratus lima belas juta lima ratus rupiah).

“Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada penyidik pada tanggal 25 Oktober 2019, kepada tsk terancam hukuman 4 tahun penjara”, jelas AKBP Donny.

Penulis : Irda

Editor : Irda

Publish : Fandi

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x