Bhabinkamtibmas Brigadir Sugiarto Damaikan Kedua Warga Desa Binaannya Melalui Problem Solving

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polres Boalemo – Bhabinkamtibmas merupakan unjung tombak dari kepolisian serta merupakan perpanjangan tangan dari pimpinan, sebagai Bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

Dengan memiliki Tugas Pokok yang di atur dalam Pasal 27 Perkap (peraturan kapolri) No 3 Tahun 2015 Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat , deteksi dini dan mediasi/ negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Di antaranya Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Sugiarto yang di tugaskan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Boalemo, untuk bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Huwongo, melakukan Problem Solving terkait masalah Pengancaman yang melibatkan 2 warga Desa Huwongo sehingga terjadi ketidak nyamanan antara kedua belah pihak.

Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas tengahi permasalahan tersebut bersama dengan kepala desa dan Babinsa, dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan, S.I.K,. M.H. mengatakan, Bhabinkamtibmas di desa merupakan bintara pembina masyarakat dengan bertugas salah satunya meminimalisir permasalahan permasalahan di desanya, mencarikan solusi permasalahan yang di hadapai terkait kamtibmas, sehingga masalah yang kecil tidak akan berkembang menjadi pidana, “ungkapnya”

Penulis. : hamzah

Publish. : yuliya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x