Hadir Sebagai Narasumber, Ipda Irda Tosubu Berikan Sosialisasi UU ITE Ke Para Ibu Persit

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Perkembangan Teknologi yang semakin canggih membuat mudahnya tindak pidana bisa dan kapan saja dapat terjadi, untuk menyikapinya maka dalam kesempatan ini disela Pertemuan Gabungan Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem PD XIII/Merdeka mengadakan Sosialisasi UU ITE bagi Ibu- Ibu yang hadir dalam pertemuan ini sebagai cara mengantisipasi peluang dapat terjadinya tindak pidana. Yang dilaksanakan di Aula Kusno Danupoyo Korem 133 Kabupaten Gorontalo. Selasa, 5 November 2019, pukul 09.00 Wita.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka (Ny. Dessy Arnold Ritiauw), Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang di Jajaran Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka, Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka (Mayor Inf Mansyur) dan Pengurus serta seluruh Ibu-Ibu Persit Kartika Chandra Kirana di Jajaran Koorcab Rem 133 PD XIII/Merdeka.

 

Ny. Dessy Arnold Ritiauw menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini termasuk dalam agenda yang diutamakan dalam Pertemuan Gabungan Persit ini dengan tujuan agar semua Ibu-Ibu yang hadir dapat lebih bijak lagi dalam penggunaannya media sosial karena sangat penting untuk kita sebagai teladan bagi suami, anak-anak, keluarga kita dan bahkan orang lain.

 

Ipda Irda Tosubu, S.H., M.H. Ps. Kaur Pullah Infodok Subdit PID Bid Humas Polda Gorontalo yang ditunjuk sebagai pemateri dan dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 350 Ibu-Ibu Persit se Prov. Gorontalo. Dalam Kesempatan pertama Irda secara pribadi mengungkapkan perasaan senangnya ketika berada ditengah-tengah Ibu-Ibu sekalian untuk dapat membawakan materi tentang UU ITE, “Saya sangat senang ketika berada bersama Ibu-Ibu sekalian”.

Dia menjelaskan perkembangan teknologi yang semakin pesat mempengaruhi gaya hidup yang semakin mencolok dikarenakan perkembangan teknologi mempengaruhi model berkomunikasi dalam keseharian, dulu semua serba didatangi secara langsung berinteraksi tetapi sekarang sangatlah mudah melalui aplikasi langsung dengan cepat apa yang kita inginkan dapat di genggam melalui alat teknologi ini. Artinya, tekonologi merupakan cara mudah dalam setiap kegiatan manusia. Sama halnya disimpulkan dengan adanya teknologi masalah akan mudah terselesaikan.

Namun, selain ada sisi positifnya tentu ada juga sisi negatif dalam penggunaan Teknologi ini, jika kita tidak cerdas dalam pengelolaannya maka akan ada dampak hukumnya bagi mereka yang salah penggunaannya, yang penjelasannya diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah banyak contoh penanganan kasus yang diproses hukum sesuai UU yang berlaku bahkan sudah ada yang sedang menjalani proses hukum akibat teknologi yang kita gunakan tanpa dengan cerdas cara menggunakannya, maka dia mengajak agar semua Ibu-Ibu yang hadir dalam bermedia sosial dapat memperhatikan 3 KA (logiKA, etiKA dan estetiKA) serta tetap menggunakan 4S (Selalu Sharing Sebelum Share),”tegasnya.

Sebelum mengakhiri sosialisasi ini Irda memberi pesannya bahwa jadikan diri kita sebagai protek diri untuk melindungi generasi penerus bangsa, tetap berhati-hati dan selalu berpikir positif serta berucap dalam menggunakan Teknologi dizaman serba digital.

Penulis    : WS47

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x