MELALUI PERAN POLRI, KABID HUMAS BERIKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU TENTANG BAHAYA HOAX

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin/05/11/2019, pukul 09.00 wita, di Aula Kantor camat Suwawa telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang mengangkat Tema :”Mewujudkan masyarakat Cerdas Hukum” yang dihadiri oleh Sekda Kab. Bone Bolango Ir. Ishak Nioma, Camat Suwawa Erwin Ilahude, Kabag perundangan – undangan Propinsi Gorontalo Ibu Yulin Limonu, SH,.MH, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu tri Cahyono, SIK, Wadir Narkoba AKBP Witarsa Aji, SIK, SH,.MH Dan dari Kejaksaan tinggi Bapak Moh. Kasad dan Bapak Jance.

Pada acara tersebut di buka langsung oleh Sekda Kab Bone Bolango, yang dalam hal ini beliau menyampaikan terima kasih kepada para narasumber khususnya Biro Hukum Propinsi Gorontalo yang telah memberikan penyuluhan hukum yang melibatkan Polri dan kejaksaan sehingganya dapat memberikan pencerahan kepada warga masyarakat Bone Bolango agar bisa mengerti aturan Hukum yang berlaku baik itu aturan pemerintah maupun aturan perundangan – undangan.

Setelah dibuka, Kabid Humas menyampaikan materinya tentang Peran Polri dalam upaya Penegakan Hukum terhadap penyebaran Hoax menurut UU ITE, dimana beliau menjelaskan bahwa dalam satu menit ada sekitar 188 kegiatan yang dikirim melalui media sosial setiap detik, dan didalamnya banyak hal – hal yang negatif yang tersebar sehingga banyak orang jahat beraktifitas didunia maya.

Dalam perkembangan media sosial kita harus memahami bahaya tersembunyi dalam memanfaatkan internet, sehingga Kabid Humas berharap kepada para peserta jangan terlalu baper sehingga kita tidak terlalu terpengaruh dengan adanya hal – hal yang memperangaruhi diri kita untuk terlibat dalam pengaruh medsos yang akibatnya akan merugikan diri kita sendiri.

“Untuk mengantisipasi bahaya medsos yang dalam hal ini berita hoax, maka di Bid Humas sudah ada subbid yang baru menanganinya yaitu Biro multimedia, yang kegiatannya berupa patroli cyber, jadi kalau ada yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain maka langsung diketahui oleh Biro multimedia dan akan ditindak lanjuti melalui proses Hukum yang berlaku,” Tegas Wahyu.

Di akhir penyampaian materinya Kabid Humas berharap kepada seluruh peserta agar lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsos, karena kalau kita tidak berhati-hati maka akan dimanfaatkan oleh orang lain, dalam hal ini berupa ujaran kebencian yang dapat berdapampak bahaya pada diri sendiri bahkan kepada orang lain.
Sebelum ditutup Beliau menyampaikan bahwa gunakan medsos itu dengan baik dengan cara mengekspos berita – berita positif yang dapat menguntungkan berupa bisnis yang mengiurkan sehingga kita dapat mendapatkan keuntungan yang lebih besar yang akan meberikan penghasilan yang dapat berguna bagi keluarga dan masyarakat itu sendiri.

Pada pemberian materi kedua disampaikan oleh Wadir Narkoba AKBP Witarsa Aji tentang Peran Kepolisian dalam upaya pencegahan, penyalahgunaan , peredaran narkotika.
Dalam penyampaiannya bahwa tugas Pemberantasan Narkoba bukan cuma tugas Direktorat Narkoba tetapi tugas kita bersama karena kita punya tanggung jawab moral dalam bentuk ancaman wawasan kebangsaan.

Disamping itu pula beliau menyampaikan bahwa saat ini Indonesia darurat narkoba dimana warga indonesia banyak yang sudah ingin mencoba menggunakan narkoba bahkan ada yang pecandu narkoba dan melakukan peredaran narkoba, hal ini dipengaruhi oleh banyaknya yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi yang menguntungkan sehingga banyak yang melakukan bisnis narkoba.

Diakhir materi wadir narkoba menyampaikan bahwa kita tidak usah menggunakan narkoba,memproduksi, menjual dan mengedarkan karena akan berakibat akan masuk rumah sakit, masuk penjara dan bisa mengakibatkan kematian.

Pada pemberian materi di sampaikan oleh Bapak Jance dari Kejaksaan Tinggi yaitu Tugas dan fungsi dalam rangka pencegahan tipikor mengenai dana Desa, dimana beliau menegaskan bahwa sesuai instruksi Presiden bahwa tidak bisa melakukan atau menghalangi proyek pembangunan Desa pada tahap awal dan akhir pembangunan dan nanti setelah pelaksanaan baru dilakukan pemeriksaan apabila terjadi penyelewengan, namun pada tahap awal hanya dilakukan pencegahan dan pembinaan apabila ada terjadi penyelewengan.

Diakhir materi dari Kejaksaan Tinggi yang disampaikan oleh bapak Moh. Kasad yaitu Tentang Pungli, dimana pada haketnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong untuk kepentingan pribadi.

Di akhir materi yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Propinsi Gorontalo tentang Pungli, dimana beliau menjelaskan bahwa pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Hal ini dikatakannya bahwa pungli terjadi karena ada kesempatan, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan. Untuk mencegah Pungli maka harus dilakukan pengawasan dan kontrol, sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat maupun merugikan keuangan Negara. Sebelum diakhir materinya menurutnya bahwa tidak dipungkiri bahwa pungli sekarang ini masih ada, baik dikalangan Pemerintahan atas sampai kebawah maupun dalam instansi lain di luar Pemerintahan. Untuk itu beliau bermohon kepada para peserta untuk dapat melaporkan langsung Apabila ada yang melakukan pungli.

Setelah pemberian materi dilanjutkan dengan tanya jawab yang berakhir pada pukul 12.30 wita.

Penulis   : Halim

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x