Pelaku Mutilasi Sapi di Popayato Resmi Jadi Tahanan Polres Pohuwato

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id- Pelaku pencurian sapi dengan cara memutilasi, AMH (49) alias Manan secara resmi menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Pohuwato, Kamis (22/8/2019). Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor surat, SP.Han /36/VIII/2019/Reskrim

Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP I Wayan Suhendar,SIK,SH, mengatakan pihaknya telah menerima tahanan tersebut untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari.

Sementara itu Kapolres Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK.,MH, melalui Kasubag Humas Bag Ops, AKP Bernadin Situngkir,SH, menyampaikan bahwa Manan diduga melakukan tindak pidana pencurian.

“Sebagai dimaksud pelaku telah Melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pohuwato,” ungkap Bernadin.

Penulis : Erwin Tuweno

Editor : AKP Bernadin Situngkir,SH

Publish : Erwin Tuweno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x