LAGI, CVTIM RESMOB POLDA GORONTALO AMANKAN PELAKU PENGGELAPAN MOBIL

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Senin 5 Agustus 2019, sekitar pukul 00.10 Wita Tim Resmob Polda Gorontalo dipimpin oleh IPDA Sucipto Amboy SH, telah mengamankan pelaku tindak Pidana Penggelapan (1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna merah maron).

Adapun kronologis kejadiannya, telah Dilaporkan sebelumnya bahwa telah terjadi penggelapan Mobil yang dilakukan oleh pelaku LK. EK kepada korban Lk. ST seorang Karyawan swasta. Awalnya Pelapor menyerahkan Mobil merek Daihatsu XENIA dengan No.Pol.DB.1496 QS kepada Terlapor untuk dijadikan GRAB yang beroperasi diwilayah Gorontalo dengan hasil kesepakatan bahwa dalam perhari hasil grab yang diberikan kepada Pelapor Rp.165.000.(Seratus tujuh puluh ribu rupia ), dan sampai saat ini mobil Pelapor dibawa kabur. Kemudian Pelapor mencari dirumah Terlapor dan tidak pernah Ketemu dengan Terlapor dan Hp milik Terlapor sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Gorontalo dan dengan sigap Personil Polda Gorontalo dalam hal ini Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyidikan dan penyilidikan yang dilakukan pada hari minggu 4 Agustus 2019 s/d Senin 05 Agustus 2019  sekitar pukul 00.10 Wita. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan  terlapor/pelaku  Penggelapan Mobil Disalah satu rumah milik keluarganya yang berada di Kelurahan Molosipat Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.

IPDA Sucipto Amboy SH, selaku Katim Resmob Polda Gorontalo menjelaskan bahwa Modus Operandi dari kejadian ini yakni Pelaku melakukan Penggelapan tersebut dengan berpura-pura mau bekerja sebagai sopir grab kepada Pelapor dengan catatan membayar perhari, setelah Pelapor memberikan Mobil kepada Terlapor, Terlapor langsung membawa kabur mobil Pelapor dan menggadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

“Barang Bukti yang digelapkan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi DB 1496 QS yang masih dalam pencarian,” ujarnya.

“Kemudian Langkah Yang telah Dilakukan yakni Membawa Terlapor (pelaku) untuk dihadapkan kepada pemeriksa untuk diperiksa, Memeriksa para saksi, Percepat proses penanganannya dan melaporkannya kepada Pimpinan, serta Melakukan pengembangan terhadap barang bukti lain yang ada sama Terlapor,” tambah Ipda Sucipto.

Penulis  : Fandi

Editor     : Irda

Publish   : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x