Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Amankan Residivis Kasus Pencurian

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Setelah kemarin berhasil mengamankan para pelaku Pemain judi remi, kini Tim Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas pelaku tindak kriminal. Buktinya saja, hari ini Tim Resmob Polda Gorontalo lagi-lagi berhasil mengungkap kasus Pencurian Handphone dibeberapa wilayah yang berada di Kota Gorontalo dan Kab. Bone Bolango, Selasa 23 Juli 2019 pukul 13.00 Wita.

AKP Karsum Ahmad, SH selaku PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, pelaku ini berinisial RA yang tinggal do Kel. Dembe 1 Kota Gorontalo, dan dari hasil yang di peroleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yakni, Perum di Kel. Huangobotu Kec. Dunggingi Kota Gorontalo, Perum di Kel. Wumialo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo, Tempat wisata Pantai Botutonuo Kab.Bone Bolango, Perum di Kel. Buladu Kec. Kota Barat Kota Gorontalo dan Perum Jl. Jakarta Kota Tegah Kota Gorontalo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Hp Xiaomi S2 warna silver, 1 ( satu ) unit Hp Xiaomi warna putih, 1 ( satu ) unit Hp Samsung warna gold, 1 ( satu)  unit Hp Samsung warna hitam, 1 ( satu ) unit Hp G.star warna biru dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna silver.

PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo juga menyampaikan, dengan maraknya kejadian pencurian yang selalu meresahkan masyarakat di Wilayah Kota Gorontalo dan Kab.Bone Bolango akhir-akhir ini, maka Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan Olah TKP dan Penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut dan Berdasarkan hasil Olah TKP di lapangan Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan diduga Pelaku berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Wilayah Kel.Wumialo Kec.Kota Tengah Kota Gorontalo .

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo  untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Karsum.

“Menurut pengakuan Pelaku/diduga Tsk,  bahwa ia residiv kasus pencurian yang sudah pernah masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan sebanyak lebih dari 10 kali diantara lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas kotamobagu (sulut), dan saat ini pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota,” tambahnya.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x