POLRES BONE BOLANGO GELAR PREES RELEASE TERKAIT KASUS KORUPSI ANGGARAN DANA DESA OLEH OKNUM KADES

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.PolresBoneBolango. Bertempat di lobi Mapolres Bone Bolango, Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK., MT telah melaksanakan press release kasus tindak Pidana Korupsi ADD oleh oknum Kepala Desa Moopiya Kec. Bone Raya, Jumat 12 Juli 2019 pkl. 16.30 wita.

Kapolres menyampaikan bahwa kami telah malakukan Penahanan terhadap dua orang yakni oknum Kepala Desa Moopiya Kec. Bone Raya kab. Bone Bolango bersama penyedia barang dan jasa desa tepatnya Kamis 11 Juli 2019 Pukul 13.00 wita bertempat di Ruang Tahanan Polres Bone Bolango, keduanya dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan Tanggul pantai yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa moopiya Kec Bone Raya Kab Bone Bolango Ta. 2017 sebesar Rp 333.086.000.

Sehingga akibat perbuatan oknum kepala desa dan penyedia barang jasa tersebut negara di rugikan hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hasil  perhitungan BPKP perwakilan propinsi Gorontalo dan berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.” Ujar kapolres”

Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan penyidikan lebih mendalam lagi untuk mencari fakta – fakta lain yang berhubungan dengan tindak pidana ini.” Kata Kapolres”

Penulis : Sultan
Editor  : Bagong
Publish : Rahmat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x